Rabu, 17 Juni 2015

Asuransi Profesi Dokter

dokter-ist
Dalam setiap tindakan manusia mengandung risiko terjadinya kesalahan atau kegagalan, dimana besar kecilnya risiko dipengaruhi oleh berbagai macam faktor baik dari dalam diri sendiri maupun faktor lain di luar kendali kita. Begitu pula dengan tindakan media yang dilakukan oleh Dokter.
Anda berprofesi sebagai Dokter, maka Anda wajib memiliki Asuransi Profesi Dokter.

Lingkup Jaminan Polis

  • Mengganti kerugian akibat cedera fisik / mental / kematian pihak ke tiga yang disebabkan oleh malpraktek yang dilakukan oleh dokter sebagai tertanggung, maupun karyawan yang bekerja pada tertanggung dimana karyawan tersebut memiliki hubungan kerja secara langsung dengan tertanggung.
  • Mengganti kerugian yang dialiami pihak ketiga yang diakibatkan oleh cedera tubuh (bodily injury) dan / ketidaksengajaan yang dilakukan tertanggung dalam menjalankan profesinya.
  • memberikan penggatian kerugian yang berkaitan (pengacara/pengadilan) dimana secara hukum, dokter terbukti bertanggung jawab atas kerugian pihak Ketiga tersebut (terbatas pada kasus perdata)

Jangka Waktu penggantian dan Perpanjangan Periode Pelaporan.

  • Jangka Waktu pernggantian tidak terbatas selama masih menjadi tertanggung aktif, terhitung sejak awal periode penutupan asuransi (original inception date).
  • Apabila penanggung yang membatalkan polis, maka secara otomatis diberikan perpanjangan waktu pengajuan klain (reporting period) selama 3 tahun, terhitung dari masa berakhirnya polis. Namun jika pembatalan dilakukan oleh tertanggung, perusahaan berhak untuk tidak memberikan perpanjangan waktu pengajuan klaim
  • Polis asuransi ini menjamin kelalaian yang dilakukan dokter (dalam kapasiatas profesinya dan kompetensinya) diluar lingkup ruang praktek sehari-harinya dlaam keandaan mendesak dan / atau darurat.
Batas maksimum usia dokter adalah 60 tahun untuk polis bisnis baru dan 65 tahun untuk polis perpanjangan.
Polis ini tidak menjamin semua aktivitas dokter yang berhubungan dengan kecantikan (beauty care). Ketentuan lain mengacu pada ketentuan dalam polis

0 komentar:

Posting Komentar