Senin, 22 Juni 2015

Ketentuan Saling Pikul Risiko Dalam Asuransi Kendaraan Bermotor

Bila suatu musibah terjadi dimana dua mobil tabrakan dan kedua pemilik mobil tersebut sama-sama memiliki asuransi kendaraan bermotor.   Bagaimana klaim asuransinya? Apakah ke perusahaan asuransi mobil yang menabrak atau ke perusahaan asuransi mobil sendiri?
Dalam asuransi kendaran bermotor dikenal adanya perjanjian antara perusahaan asuransi yang disebut Knock for Knock Agreement atau ketentuan Saling Pikul Risiko, merupakan kesepakatan antara perusahaan asuransi untuk tidak saling meminta pertanggungjawaban atas kerusakan kendaraan yang menipah nasabahnya.  Ketentuan ini telah disahkan oleh Pemerintah sehingga mempunyai kekuatan hukum yang sah.
Jadi dalam peristiwa di atas maka klaim diajukan ke masing-masing perusahaan asuransinya, lalu mengenai risiko sendiri (Own Risk) dibayarkan oleh nasabah yang menabrak.  Namun ketentuan ini hanya berlaku jik a kendaraan yang saling tabrak tersebut sama-sama dicover dengan kondisi all risks atau comprehensive dengan perluasan jaminan tanggung jawab hukum pihak ketiga (Third Party Liabiliy).
Tujuan dari knock for knock agreement ini adalah untuk meningkatkan efisiensi secara operasional, baik dari segi waktu maupun biaya sehingga untuk nilai klaim yang relative tidak besar dan berfrekuensi tinggi, gugatan terhadap perusahaan asuransi lain tidak dilakukan setiap kali terjadi musibah atau kasus.

0 komentar:

Posting Komentar