Asuransi Mobil Otomate

Paket asuransi Mobil terlengkap dari ACA asuransi yang menyediakan mobil pengganti.

Asuransi Pengangkutan (Marine Cargo)

Asuransi pengangkutan ACA menawarkan proteksi lengkap terhadap risiko-risiko yang mengancam barang Anda yang diangkut baik melalui darat, laut, maupun udara..

Rabu, 29 November 2017

Perusahaan Asuransi Tidak Dibenarkan Hambat Klaim Nasabah


Polda Metro Jaya telah menetapkan dua petinggi perusahaan asuransi  PT Asuransi Allianz Life Indonesia menjadi tersangka. Penetapan tersebut, atas laporan nasabah yang merasa dipersulit Allianz untuk mencairkan klaim asuransi.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menilai, seharusnya perusahaan asuransi membantu nasabahya dalam proses pencairan klaim, bukan malah mempersulit.

"Asuransi tidak dibenarkan meminta dokumen yang tidak relevan atau dapat ditafsirkan sebagai menghambat proses klaim," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (27/9/2017).

Selain itu, dia juga menyoroti kenapa kasus ini muncul sebagai kasus pidana. Menurut dia, sengketa nasabah dengan asuransi harusnya tidak melalui jalur pidana. Sebab, jika melalui jalur pidana maka kedua belah pihak akan sama-sama tidak diuntungkan.

"Tidak menguntungkan karena asuransi adalah produk perjanjian yang bersifat perdata. Bila terjadi sengketa bisa ditempuh mediasi atau arbitrase atau Pengadilan. Jika ditempuh cara pidana tidak penyelesaian secara win-win," jelas dia.

Irvan menambahkan bahwa pihak asuransi di satu sisi juga sagat berhati-hati untuk mencairkan klaim nasabah. Sebab, pencairan klaim rentan terjadi kecurangan dan rentan sebagai sarana tindak pidana pencucian uang.

"Asuransi rentan terjadi fraud claim, terutama double claim. Karena dimungkinkan di asuransi jiwa. Cara mengatasi (perusahaan asuransi) harus lebih hati-hati menilai calon tertanggung terutama dari aspek moral hazard," kata dia.

Sekadar informasi, terdapat dua laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya dalam kasus ini. Korban pertama bernama Irfanius Al Gadri dan dan korban kedua Indah Goena Nanda.

Keduanya melapor ke polisi lantaran merasa dipersulit saat melakukan klaim asuransi.

Dalam hal ini, Kompas.com juga telah menghubungi sejumlah pihak dari perusahaan Asuransi Allianz. Namun sayangnya, pihak Asuransi Allianz enggan mengomentari terkait penetapan tersangka tersebut.

sumber: kompas

Selasa, 28 November 2017

Pentingnya Hal ini Sebelum Menyewa Tower Crane Pada Jasa


Di daerah perkotaan anda pastinya selalu melihat gedung – gedung tinggi pencakar langitkan ? dan dari tahun ke tahun bangunan tersebut terus bertambah, biasanya gedung – gedung tersebut dijadikan sebuah perusahaan atau tempat membelanjaan untuk masyarakat. untuk membuat sebuah gedung yang tinggi tentunya tidaklah mudah, selain harus memiliki dana yang besar anda juga harus memiliki pegawai, bahan – bahan, serta berbagai macam perlatan kontruksi seperti tower crane untuk memudahkan pembangunan gedung.

Nah bagi anda yang sedang membutuhkan peralatan tersebut kini ada solusinya yaitu dengan menggunakan rental tower crane dari roycom. Perusahaan ini merupakan sebuah jasa yang menyediakan berbagai macam peralatan kontruksi termasuk home lift juga.


2 (dua) hal yang perlu diketahui sebelum menyewa Tower crane:

1 . Pelayanan

Hal yang sangat penting dalam memilih jasa untuk rental tower crane adalah dalam hal pelayanan. Untuk sebuah jasa tentunya harus bisa memberikan pelayanan yang sangat baik untuk para pelanggannya agar bisa membuat nyaman dan mempercayai perusahaan tersebut, dengan pelayanan yang baik tentunya akan meningkatkan reputasi dari jasa tersebut. nah pelayanan yang harus dimiliki oleh jasa yaitu dari mulai alat transportasi, pemasangan serta pembongkaran tentunya sangat penting sekali.

Hal tersebut tentunya tidak akan membuat anda merogoh kocek lebih dalam karena harus menyewa alat transportasi dan teknisi untuk tower crane apabila pelayanannya bagus dan menyediakan hal tersebut. maka dari itu hal ini sangat penting sekali sebelum anda menyewa tower crane.

2 . Kualitas Tower Crane

Selain dalam hal pelayanan kualitas dari tower crane tentunya menjadi hal yang utama, maka dari itu pastikan bahwa kualitas dari alat tersebut memang sangat baik dan masih bagus untuk digunakan, namun apabila kualitas dari tower crane itu buruk alangkah baiknya batalkan saja karena apabila anda memaksakan akan menyebabkan hal – hal yang tidak di inginkan dan pastinya akan membahayakan para pegawai yang bekerja. Maka dari itu pastikan harus menyewa tower crane yang berkualitas, selain untuk memperlancar proses pengerjaan juga untuk keselamatan bersama terutama para pekerja.

sumber: jonika 

Saatnya Menjemput Premi Asuransi Tanggung Gugat


Kerugian akibat semburan lumpur Lapindo Brantas bisa mencapai Rp 33,27 triliun. Angka fantastis ini, menurut LSM Greenomics, adalah estimasi kerugian yang ditanggung pihak lain, seperti hancurnya ekologi, restorasi lahan, hilangnya kesempatan (opportunity costs), ketidakpastian ekonomi, dll.

Jika semua pihak menuntut ganti rugi, maka bisa mengoyak kondisi keuangan Lapindo. Untunglah perusahan pengeboran ini mempunyai polis asuransi tanggung gugat (liability insurance). Jenis asuransi ini akan mengganti kerugian pihak lain akibat kesalahan yang ditimbulkan oleh tertanggung sesuai kondisi asuransi dalam polis.

Seringkali tanggung jawab (limit of liability) asuransi dalam polis adalah terbatas pada jumlah tertentu sesuai permintaan tertanggung. Sedangkan tuntutan pihak yang merasa dirugikan bisa berlipat ganda. Polis untuk kasus lumpur panas ini misalnya, limit of liability asuransi hanya sebesar US$ 2,5 juta.



Kasus Lapindo ini bisa menjadi pelajaran berharga. Setiap perusahaan punya potensi untuk dituntut karena aktifitasnya yang menimbulkan kerugian pihak lain. Sayangnya, masih banyak yang belum memanfaatkan fasilitas asuransi tanggung gugat ini.

Jenis asuransi ini beragam. Diantaranya yang populer adalah commercial general liability, product liability, employer’s liability, dan  proffesional indeminity insurance.

Tren Pasar

Di Indonesia, asuransi tanggung gugat belum menjadi primadona. Tahun 2004, premi brutonya hanya Rp 253,92 milyar atau 1,7% dari total premi bruto asuransi umum. Dalam 5 tahun terakhir, kontribusinya kurang dari 2% (lihat tabel).

Klaim juga sangat kecil. Rasio klaim (perbandingan jumlah klaim dengan jumlah premi), pada tahun 2004 sebesar 10,5%. Sementara itu selama empat tahun sebelumnya, besarnya rasio klaim selalu di bawah 10%. Wajar saja jika tarif preminya cukup rendah.

Tabel premi dan klaim bruto asuransi tanggung gugat (dalam milyar rupiah):



Kecilnya tuntutan klaim tidak lepas dari budaya masyarakat kita yang nrimo. Jika ada kerugian akibat ulah pihak lain, seringkali cukup dengan kata “maaf”. Setelah itu, masalah dianggap selesai. Bahkan ada yang menganggap kerugian itu bagian dari takdir.

Contoh kecil, orang terpeleset di pusat perbelanjaan (mall) karena lantai licin. Akibat kejadian itu, dia harus ke dokter. Orang tadi mungkin akan menyalahkan diri sendiri karena kurang hati-hati. Padahal bisa jadi itu terjadi karena kekhilafan pengelolah mall.

Di negara maju, tidak disangsikan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban. Imbasnya, asuransi tanggung gugat tumbuh subur. Di Asia, selain Jepang, volume premi asuransi tanggung gugat cukup besar ada di Cina, Korea Selatan, Hongkong, dan Taiwan. Bahkan Korea Selatan, Taiwan dan Philipina telah mewajibkan bisnis tertentu memiliki jaminan public liability insurance.

Tumbuhnya kebutuhan asuransi tanggung gugat didorong oleh faktor politik, ekonomi, sosial budaya dan teknologi. Terlebih lagi sangat dipengaruhi oleh tuntutan dan tren global. Jika perusahaan lokal masih enggan membeli asuransi tanggung gugat, ini tidak berlaku bagi perusahaan asing atau patungan yang beroperasi di Indonesia.

Perusahaan asing yang mempunyai kontrak dengan perusahaan lain, maka kontraktor sering diwajibkan menyertakan polis asuransi tanggung gugat. Perusahaan asing ini sadar betul bahwa kontraktor mempunyai peluang untuk membuat kesalahan yang merugikan pihak lain.

Pasar asuransi ini di negara berkembang, termasuk Indonesia, masih belum tergarap dengan optimal. Namun, pasar di negara-negara Asia lebih menjanjikan. Pada tahun 2003, pasar Asia menguasai 50% dari total premi asuransi tanggung gugat di negara berkembang, diikuti Amerika Latin dan Eropa Timur. Sementara itu, Afrika Selatan dan Timur Tengah masih kurang dari 10% (Swiss Re, Sigma No.5/2005)

Peluang di Indonesia

Dalam UU Perlindungan Konsumen nomor 8/1999, dijelaskan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Perusahaan bisa mengalihkan tanggung jawab ini dengan membeli polis product liability insurance.

Hal serupa bisa dijumpai di UU No.23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tanggung jawab atas kerusakan lingkungan hidup akibat menjalankan bisnisnya, bisa dipindahkan ke perusahaan asuransi melalui polis public liability insurance.

Di dalam UU No. 1/1995 tentang Perseroan Terbatas, anggota direksi bertanggung jawab atas kesalahan atau kelalaian yang dilakukannya. Salah mengurus perusahaan, bisa diseret ke pengadilan. Nah, asuransi Directors’ and Officers’ Liability(D&O) bisa menjadi salah satu jalan keluarnya.

Beberapa regulasi lain juga memuat hal serupa yakni tanggung jawab atas kerugian pihak lain. Kesadaran asuransi yang rendah, membuat asuransi tanggung gugat belum banyak berkembang. Namun, kesadaran masyarakat tentang hukum meningkat. Ini berkorelasi positif pada peluang naiknya tuntutan dari masyarakat. Dengan demikian, secara alamipun asuransi tanggung gugat akan tetap tumbuh.

Dukungan pemerintah bisa menggenjot premi secara signifikan. Dukungan itu bisa berupa pencantuman secara eksplisit (dalam setiap peraturan) atas kewajiban badan usaha untuk mengalihkan tanggung jawabnya kepada perusahaan asuransi.

Kabar baik bisa dijumpai dalam draft RUU Pelayaran. RUU itu mencantumkan secara eksplisit kewajiban perusahaan angkutan, operator kapal, dan perusahaan yang beraktifitas di pelabuhan untuk mengasuransikan tanggung jawabnya. Jika tidak taat, sanksi pidana kurungan atau denda puluhan juta rupiah dikenakan.

Bentuk dukungan lain, untuk memicu permintaan asuransi D&O, adalah mensyaratkan  semua komisaris, direksi dan eksekutif perusahaan yang terdaftar di lantai bursa untuk mengantongi jaminan asuransi ini. Hingga kini Badan Pengawas Pasar Modal belum membuat regulasinya. Di Amerika Serikat, semua eksekutif perusahaan publik mempunyai polis asuransi D&O.

Pelaku asuransi diharapkan proaktif agar regulasi pemerintah yang akan dirilis, memuat ketentuan mengalihkan tanggung jawab perusahaan kepada industri asuransi. Peraturan yang bersifat memaksa, harus diakui masih efektif di Indonesia.

Selain dukungan regulasi, edukasi masyarakat terus perlu dilakukan. Tenaga yang menguasai produk asuransi tanggung gugat juga harus ditingkatkan. Sehingga perusahaan asuransi tahu betul apa yang dibutuhkan oleh calon tertanggung.

Perhatian pada asuransi tanggung gugat, bisa mengalihkan praktek banting harga pada bisnis asuransi kebakaran, kendaraan, atau jenis asuransi lainnya. Tidak perlu bersaing dengan tarif premi rendah untuk mendapat bisnis, tapi menggarap peluang dan celah yang masih terabaikan.

sumber: Bisnisindonesia 

Senin, 27 November 2017

Kapal Pengangkut Terbesar yang Tidak Biasa Kelas Heavy Lift


Susah membayangkan apa yang bisa di angkut oleh kapal Heavy Lift. Kapal pengangkut terbesar ini mampu membawa barang apa saja yang besar dan utuh. Kapal ini dirancang untuk membawa barang yang tidak bisa di angkut oleh kapal laut lain. Kata lainnya, yang tidak normal untuk dibawa bisa mengunakan jenis kapal Heavy Lift.

Seperti kapal perang, rig ladang minyak lepas pantai, badan kapal, dan lainnya. Beberapa kapal laut yang pernahd dibawah oleh Heavy Lift seperti USS Samel B ROberts ketika tengelam terkena ranjau laut di teluk persia tahun 1988. Kapal perang jenis frigat tersebut dinaikan kembali dan dibawah oleh Heavy Lift. Kapal MV Blie Marlin membawa kapal perang Amerika USS Cole karena serangan bom. 

Beberapa kapal pengangkut kelas Heavy Lift ini seperti MV Mighty Servant2, MV Blue Marlin atau Dan Lifter. Kapal jenis ini memiliki kemampuan menengelamkan badan kapal untuk menaikan barang bawaan yang sangat besar. Selesai dinaikan, baru dinaikan kembali dengan mengisi lambung kapal dengan udara. Selesai terapung, kapal baru bisa berlayar membawa angkutannya.

sumber: obengplus

Kamis, 23 November 2017

Asuransi Proyek : Contractor All Risk



Proyek pembangunan baik swasta dan yang menggunakan dana APBN/APBD atau pun kementrian sudah mulai gencar, sehingga diperlukan kesiapan semua pihak termasuk asuransi sebagai salah satu lini usaha pendukung dalam sukses nya penyerapan anggaran untuk sektor pembangunan. Asuransi masih menjadi pelengkap dari kegiatan proyek walau memiliki fungsi strategis dalam manajemen resiko. Resiko proyek pembangunan misalkan, ada resiko bangunan roboh atau accident yang menyertai proses pembangunan nya. Sehingga akibat penanganan resiko ini, perusahaan asuransi merancang produk yang namanya Asuransi Contractor All Risk atau biasa disingkat CAR Insurance.

Adapun detail penjelasan produk yang semoga bermanfaat, baik bagi Kontraktor maupun pemegang kebijakan/pemilik proyek (swasta/negara) dapat disajikan dibawah ini secara singkat. Semoga penanganan resiko yang berujung pada pengaturan cashflow perusahaan bila terjadi musibah dapat selalu terjaga dengan ada nya proteksi asuransi CAR ini. Selamat membaca.....



ASURANSI CONTRACTOR ALL RISK (C.A.R)

PENGERTIAN ASURANSI CONTRACTOR ALL RISK (CAR)
Asuransi yang menjamin kerugian finansial akibat kerusakan fisik dari pekerjaan sipil yang sedang dipasang atau dikerjakan.

II. OBYEK YANG DAPAT DIPERTANGGUNGKAN 

Yang dapat dipertanggungkan dalam Asuransi (CAR), yaitu semua jenis pekerjaan sipil engginering, misalnya :

Pekerjaan Pembangunan Ruko, Kantor, Sekolah, Kampus, dll
Pekerjaan Pabrik, Kawasan Industri, dll
Pembangunan Gedung Bertingkatseperti Hotel, Apartemen, Plaza, dll
Pembangunan Terowongan, Jalan, dan pekerjaan SIPIL lainnya
III.   YANG DAPAT MENJADI TERTANGGUNG

Kontraktor / Sub Kontraktor sebagai pelaksana Proyek
Pemilik Proyek
Bisa kedua-duanya di atas
Instansi swasta / perorangan
IV. LUAS JAMINAN

A. Material Demage Section 1 

Kerugian finansial sebagai akibat kerusakan phisik dari pekerjaan sipil yang sedang dipasang, yaitu antara lain akibat :

Kebakaran / fire, disambar petir, peledakan
Gempa bumi dan sejenisnya
Negligence, human error dan lack of skill
Pencurian dan pembongkaran
Short sircuit (hubungan pendek)
Malicious acts (tindak kejahatan)
Dan lain lain yang tidak termasuk dalam pengecualian
B. Section II Third Party Liability

Yaitu kerugian yang diderita oleh tertanggung di mana secara hukum (legal) penanggung bertanggung jawab, yaitu akibat :

Kecelakaan pada badan dari pihak ke-III (fatal atau tidak)
Kerusakan barang milik dari pihak ke-III
V. HAL YANG TIDAK DIJAMIN DALAM MATERIAL DEMAGE SECTION 1

Perang, pembrontakan, revolusi dan sejenisnya
Radiasi nuklir, kontaminasi radio aktif dan sejenisnya
Kesengajaan yang dilakukan oleh manajemen
Pengunduran pekerjaan sebagian atau total
Keempat pengecualian tersebut di atas termasuk dalam General Exclusion pada Polis C.A.R

VI. HARGA PERTANGGUNGAN 

Harga pertanggungan adalah harga penuh dari penyelesaian pekerjaan kontrak pekerjaan sipil 

VII. DATA PENDUKUNG YANG DIBUTUHKAN

Kontrak Kerja
Surat Perintah Kerja
Schedule Pekerjaan
Progress pekerjaan bila pekerjaan sudah dimulai     
VIII. Biaya (Konsultatif by call)

Dokumen yang dibutuhkan agar disiapkan oleh Kontraktor adalah sbb:

Dokumen Permohonan
Kontrak Kerja
Bill of Quantity/RAB
Layout Pekerjaan dan Denah Lokasi jika diperlukan
Time Schedule + Kurva S dan Progress bila telah berjalan
Company Profile + Daftar Pengalaman untuk Pekerjaan Sejenis

Sumber: kompasiana

Penyebab Klaim Asuransi Mobil Ditolak


Asuransi kendaraan memang bisa menjadi pilihan dalam membantu meringankan beban saat terjadi kecelakaan. Sayangnya tidak semua orang memahami hal penting yang berhubungan dengan klaim asuransi. Inilah penyebab klaim asuransi mobil ditolak.

Menggunakan asuransi kendaraan tentu bisa melindungi mobil kesayangan dari kerusakan akibat kecelakaan. Hal ini dikarenakan fungsi asuransi dapat meringankan ketika terjadi sebuah risiko pada dirinya atau benda yang diasuransikan.

Setiap pemilik polis harus mencermati betul keadaan yang membuat klaimnya disetujui atau tidak. Setiap definisi maupun penjelasan di dalam klausul harus dipahami dengan benar. Butuh waktu memang untuk memahaminya, sebab bahasa yang digunakan adalah bahasa hukum yang terkadang sulit dipahami orang kebanyakan. Tapi mempelajari ini akan sangat berarti saat nanti perlu mengajukan klaim.

“Pada umumnya pemilik asuransi tidak mau membaca ketika diberikan klausul saat pertama kali perjanjian. Hal ini menyebabkan saat melakukan klaim, bisa ditolak oleh perusahaan asuransi,” ujar Laurentius Iwan Pranoto, Communication and Event Manager Asuransi Astra.

Beberapa pengajuan klaim yang ditolak oleh pihak asuransi karena hal tersebut tidak sesuai dengan beberapa perjanjian pada saat pertama kali. Oleh karena itu, perlu Anda pahami beberapa penyebab klaim ditolak dan alasannya.

Batas Waktu
Klaim asuransi dapat tertunda atau bahkan tertolak bila pengurusan klaim melebihi waktu yang telah ditentukan di dalam polis. Asuransi selalu memberikan batas waktu tertentu untuk pengurusan klaim. Lewat dari itu, klaim bisa ditolak. Klaim asuransi mobil harus segera diurus karena batas waktunya pendek, hanya 3 x 24 jam.

Dokumen Pengemudi tidak lengkap
Dokumen harus lengkap, mulai dari fotokopi polis asuransi, fotokopi SIM dan STNK, dan tentu saja formulir pengajuan klaim. Surat keterangan dari polisi juga dibutuhkan bila terjadi kerusakan berat. Selain itu, foto juga menjadi salah satu bukti saat hendak mengajukan klaim ke asuransi.
Pengemudi melakukan pelanggaran hukum

Alasan lain yang membuat klaim asuransi ditolak adalah bila pemegang polis melakukan tindakan melanggar hukum. Misalnya, bila ia memiliki asuransi jenis comprehensive kemudian mobilnya kecelakaan karena mengemudi ugal-ugalan atau melanggar lalu lintas, ia tidak dapat mengajukan klaim. Hal yang sama juga berlaku bila pemegang polis tidak memiliki SIM saat berkendara, parkir di sembarang tempat, dan mabuk.

Wilayah kejadian tidak termasuk kedalam kontrak
Polis asuransi mungkin saja memasukkan klausul mengenai wilayah ke dalam kesepakatan. Klaim hanya dilayani bila kejadian terjadi di wilayah tertentu saja. Bila seseorang mengasuransikan kendaraannya di Indonesia dan polis menyatakan klaim hanya bisa diajukan bila ia kecelakaan di Indonesia, berarti klaim akan ditolak bila ia mengalami kecelakaan di luar negeri.

Tidak melaporkan tambahan aksesori
Setiap penambahan aksesori mobil harus dilaporkan ke perusahaan asuransi dan melampirkan nilai pertanggungan aksesori tersebut, agar jika terjadi klaim maka aksesori tersebut dapat di-cover oleh perusahaan asuransi. Untuk penambahan NSA (Non Standard Accessories) akan dikenakan rate yang sama dengan yang dikenakan pada kendaraan dan akan dikalikan dengan nilai NSA tersebut untuk mendapatkan nilai premi yang perlu ditambahkan. Penambahan premi sebatas sisa periode yang belum dijalani.

Kerusakan terjadi merupakan kerusakan awal sebelum mobil diasuransikan
Dalam hal ini, perusahaan asuransi memang akan mengembalikan kendaraan seperti semula. Maka dari itu perlu dilakukan survei dan foto sebagai bukti. Di sini menjelaskan jika mobil sudah mengalami kerusakan sebelum diasuransikan, maka dipastikan tidak bisa diklaim.

Polis tidak dalam masa tunggu
Masa Tunggu dalam asuransi adalah periode tertentu setelah polis diterbitkan, biaya klaim kendaraan tertanggung tidak dijamin oleh polis. Masa tunggu ini lamanya adalah 1 bulan setelah menandatangani klausul.

Kerusakan akibat disengaja
Dimaksudkan bahwa kerusakan mobil yang terjadi akibat disengaja oleh tertanggung. Misalkan tertanggung sengaja menabrakan mobilnya ke mobil lain atau ia memukul kendaraannya agar penyok, maka hal ini tidak dapat di klaim. Atau sengaja menerjang banjir yang dapat membuat mobilnya mogok akibat mesin mengalami kemasukan air (water hammer).
Polis sedang tidak aktif (lapse).

Polis asuransi bisa berada dalam keadaan tidak aktif karena beberapa keadaan. Keadaan tidak aktif ini disebut juga dengan lapse. Perusahaan asuransi tidak bersedia membayar klaim asuransi bila polis sedang lapse.

sumber: asuransi

Senin, 20 November 2017

OJK : Aset industri asuransi Tumbuh 17,6%


Aset industri asuransi tumbuh 17,6% menjadi Rp628,68 triliun pada September 2017 dibandingkan posisi Desember 2016 (ytd) sebesar Rp534,57 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi nilai investasi industri asuransi pada posisi 30 September 2017 telah mencapai Rp505,57 triliun meningkat sebesar 22,42% dibandingkan Desember 2016 sebesar Rp412,9T8 riliun.

Sementara, jumlah pendapatan premi asuransi dan reasuransi sampai dengan 30 September 2017 telah mencapai Rp183,45 triliun, atau mencapai 71,1% dari proyeksi yang telah ditetapkan OJK untuk periode sampai dengan 31 Desember 2017.

“Kami optimis bahwa pendapatan premi asuransi dan reasuransi akan mampu mencapai Rp258 triliun sampai dengan 31 Desember 2017 sesuai dengan proyeksi OJK,” kata Riswinandi dalam keterangan resminya, Kamis (16/11/2017).
Pernyataannya itu disampaikan dalam “Seminar Tahunan Media Asuransi” dengan tema “OJK dan Kegiatan Bisnis Asuransi di Tahun 2018” di Jakarta, Kamis (16/11/2017).

Selain itu, kesehatan keuangan industri asuransi secara umum dalam kondisi baik, yang tercermin dari beberapa rasio keuangan seperti rasio likuiditas asuransi jiwa mencapai 143,4% posisi 30 September 2017, dan di asuransi umum dan reasuransi yang memiliki rasio likuiditas sebesar 179,1%.

Dalam kesempatan itu Riswinandi juga menyampaikan Arah Strategis Pengawasan IKNB 2018 yang antara lain akan mengintegrasikan proses bisnis pengawasan dengan mendorong aspek pengawasan IKNB berbasis Teknologi Informasi dan pengawasan bersama antara pengawas bank dan pengawas IKNB.

Pengawasan IKNB berbasis IT, menurut Riswinandi akan mencakup penggunaan sistem aplikasi pengawasan terintegrasi dengan data center pelaporan XBRL (Xtended Bussiness Reporting Language) dari IKNB mengenai aspek perizinan, pelaporan keuangan dan operasional.

Selain itu, pelaporan juga terkait data kualitatif dan kuantitatif mencakup analisis risiko dan perhitungan rasio kesehatan keuangan IKNB secara realtime dan akurat melalui sistem aplikasi pengawasan.

Selanjutnya pengawasan terkait sistem pelaporan online dan terintegrasi dengan sistem aplikasi pengawasan yang dapat memberikan peringatan dini/early warning systems bagi pengawas dan menghasilkan pelaporan berkala kepada pengawas termasuk data perbandingan kesehatan keuangan individual dan tren rasio kesehatan keuangan secara realtime.

Sementara, pengawasan bersama antara pengawas IKNB dengan pengawas Bank adalah terkait aspek bancassurance sehingga tercipta tatakelola perusahaan yang memadai antara Bank sebagai jalur distribusi/pemasaran serta Perusahaan Asuransi yang memiliki produk asuransi.

Pengawasan bersama juga diharapkan mampu memitigasi risiko market conduct yang biasanya terjadi dari hubungan para pemasar produk asuransi dan nasabah/pemegang polis, serta risiko anti pencucian uang dan tindak pidana terorisme.

sumber: bisnis

Asuransi Professional Indemnity (Professional Indemnity Insurance)


Professional Indemnity Insurance menyediakan jaminan perlindungan bagi para pekerja profesi/ profesional dalam menghadapi tuntutan hukum clientnya atas pelanggaran tugas profesional dalam pelaksanaan usaha anda dalam menjalankan usaha dan profesinya. Secara umum, Professional Indemnity Insurance menjamin kerugian ekonomi/finansial akibat pelaksanaan atau gagal melaksanakan jasa profesi yang umumnya berupa advice, report, survey, dan lain-lain.


Situasi Saat Ini

Meningkatnya tanggung jawab yang diemban oleh para profesional telah meningkatkan kebutuhan akan adanya suatu produk asuransi komprehensif untuk melindungi para profesional atas biaya yang lahir dari tuntutan hukum, untuk mempertahankan reputasi dan nama baik mereka pribadi dan juga nama baik profesinya. Hal ini juga sebagai konsekuensi dari globalisasi, penyedia layanan di Asia Tenggara dan China menganggap asuransi tanggung gugat profesi sebagai salah satu syarat prasyarat ketika tender untuk bisnis dengan perusahaan di luar negeri, terutama di mana kontrak diberikan oleh klien yang berbasis di AS, Eropa, Inggris dan Australasia. Hal ini didorong oleh lingkungan sadar hukum di wilayah tersebut. Satu klaim dapat merusak bisnis secara finansial karena litigasi dapat menjadi mahal, memakan waktu dan sumber daya banyak. Anda mungkin mendapati diri Anda menghadapi litigasi bahkan jika Anda tidak melakukan sesuatu yang salah, disini asuransi Professional Indemnity akan memberikan perlindungan bagi Anda ketika menghadapi klaim tersebut.



Menjawab kebutuhan ini, Perusahaan Asuransi telah mengembangkan Professional Indemnity, produk asuransi yang akan memberikan jaminan komprehensif yang diluncurkan khusus untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan kontemporer dari client yang bekerja sebagai profesional seperti pengacara, arsitek, bidang advertising, dan lain-lain.



Profesional Indemnity (PI) memberikan jaminan setiap tanggung jawab hukum untuk membayar Kompensasi; dan setiap biaya dan beban yang ditetapkan harus Tertanggung bayar yang timbul dari setiap tanggung jawab hukum yang berasal dari Klaim atas pelanggaran tugas profesional dalam pelaksanaan Usaha Anda dengan ketentuan bahwa Klaim tersebut pertama kali diajukan selama Periode Asuransi dan dilaporkan kepada kami selam Periode Asuransi atau, jika ada, selama periode perpanjangan pelaporan.



Mengapa Anda Membutuhkan Asuransi Professional Indemnity?

Jika Anda memberikan layanan profesional jenis apapun yang menggunakan pengetahuan atau keahlian khusus, terdapat kemungkinan Anda menghadapi tuntutan tanggung jawab perdata. Dengan klien yang semakin sadar akan hak mereka untuk menuntut kompensasi kepada profesional, Anda dapat diminta untuk bertanggung jawab atas ‘kerugian keuangan’ klien jika kerugian tersebut dianggap terjadi sebagai akibat dari kelalaian profesional Anda.



Asuransi Profesional Indemnity akan melindungi Anda terhadap potensi:

beban keuangan dari perkara hukum
rusaknya reputasi bisnis Anda
rusaknya integritas pribadi
hilangnya aset pribadi Anda karena tidak diasuransikan


Asuransi ini juga akan mencakup biaya hukum, yang sangat penting karena biaya pendampingan hukum saja dapat berpotensi melumpuhkan bisnis apapun baik saat Anda akhirnya diputuskan bertanggung jawab atas klaim tersebut ataupun tidak. Juga penting untuk diingat bahwa perkara hukum yang melibatkan kelalaian profesional dapat bersifat sangat kompleks, panjang dan mahal. Untuk melindungi kepentingan Anda, sangat penting bagi Anda untuk memiliki akses kepada pendamping hukum yang kompeten dan berkualitas.



Apa yang dapat diberikan oleh Professional Idemnity Insurance?

Anda mungkin menghadapi berbagai tuntutan tanggung jawab perdata untuk:

pelanggaran kontrak untuk melaksanakan layanan profesional (tort liability)
pencemaran nama baik
kehilangan atau kerusakan dokumen
pelanggaran hak kekayaan intelektual
pelanggaran undang-undang perlindungan konsumen


Professional Indemnity Insurance menawarkan perlindungan yang komprehensif, memberikan Anda kepercayaan diri untuk menghadapi potensi tantangan kewajiban hukum pada lingkungan bisnis saat ini. Jika Anda menghadapi perkara atau tuntutan hukum, Asuransi akan selalu siap untuk memberikan bantuan dan dukungan yang diperlukan.



Manfaat Utama

Melindungi Anda terhadap tanggung jawab perdata atas pelanggaran kewajiban profesional dalam pelaksanaan praktek profesional Anda
Menyediakan pertanggungan untuk penyelesaian perkara, kewajiban pemberian kompensasi yang dijatuhkan kepada Anda serta biaya pembelaan dan pengeluaran yang terkait dengan gugatan perdata.


Jaminan Tambahan Otomatis

Kompensasi untuk kehadiran di pengadilan
Perlindungan yang terus menerus
Kontraktor dan konsultan
Perpanjangan periode pelaporan
Tindakan yang disengaja
Anak perusahaan yang baru dibentuk
Biaya dan pengeluaran investigasi dan penyelidikan resmi
Biaya hubungan masyarakat/public relations
Biaya penggantian dokumen
Pengambil-alihan


Fitur Tambahan

Bisnis sebelumnya
Pengembalian batas ganti rugi


Pengecualian

Risiko kontrak murni (denda kontrak atau sanksi, denda, hukuman dijatuhkan langsung ke Tertanggung)
Cidera badan dan kerusakan properti
Klaim dan/ atau peristiwa yang sudah terjadi
Tindakan yang disengaja dari tertanggung
Anak perusahaan/ asosiasi (klaim antara perusahaan dari kelompok yang sama)
Badan-badan publik/ pihak berwenang
Kepailitan
Iklan palsu atau menyesatkan
Hak paten
Jaminan nilai masa depan dan pendapatan


Profesi yang membutuhkan Professional Indemnity Insurance

Professional Indemnity Insurance menawarkan jaminan ganti rugi profesional untuk banyak profesi, termasuk namun tidak terbatas pada:

Profesional di bidang akunting (termasuk bookkeeper)
Ahli agronomi dan konsultan pertanian
Konsultan energi bangunan
Profesional di bidang konstruksi dan teknik – arsitek, konsultan konstruksi, insinyur, desainer interior, arsitek lanscape dan surveyor
Penasihat keuangan dan penasihat investasi profesional
Profesional di bidang sumber daya manusia/SDM
Profesional di bidang Teknologi Informasi (IT)
Profesional di bidang hukum
Konsultan manajemen dan konsultan bisnis
Marketing, media dan konsultan penerbitan
Profesional di bidang kesehatan dan keselamatan kerja
Konsultan properti dan agen real estate (tidak termasuk penilai)
Organisasi dan konsultan hubungan masyarakat/public relations
Organisasi dan konsultan training terdaftar lainnya
Konsultan profesional manajemen risiko
Agen perjalanan/Travel agents
Dokter hewan


Contoh Potensi Klaim yang mungkin dihadapi

Seorang konsultan komputer dipekerjakan untuk mengembangkan sistem laporan baru untuk sebuah perusahaan yang berusaha mempersiapkan serangkaian laporan tahunan. Konsultan TI tersebut mengabaikan sejumlah aspek yang kemudian menyebabkan cacat dalam sistem. Data keuangan menjadi sangat kacau, dan hilangnya beberapa informasi. Perusahaan ini kemudian mengajukan klaim kepada konsultan TI tersebut untuk kerugian finansial yang dideritanya.



Seorang insinyur struktur (structural engineer) dikontrak untuk membuat desain struktural suatu bangunan komersial. Setelah tahap konstruksi dilaksanakan setengah jalan, tampak bahwa struktur bangunan tersebut tidak kuat dan akan membutuhkan perancangan ulang, yang mengharuskan dihancurkannya pekerjaan konstruksi yang telah selesai. Insinyur struktur tersebut diputuskan harus bertanggung jawab dan diwajibkan untuk membayar kerugian yang yang disebabkannya.



Pembeli sebuah properti menemukan cacat struktural dan kekurangan pada kondisi properti setelah melakukan pembelian. Pembeli tersebut tidak dapat menemukan penjual dan kemudian membuat klaim terhadap agen real estat. Pembeli berpendapat bahwa agen telah melanggar tugas mereka dengan tidak melakukan inspeksi visual secara kompeten dan seksama, gagal untuk memberikan penjelasan mengenai cacat dan kekurangan pada properti, dan membuat penggambaran yang salah mengenai kondisi properti pada saat proses penjualan.



Tarif Premi & Persyaratan

Tarif premi menyesuaikan dengan besaran risiko profesi, pengalaman, maupun limit of liability. Premi minimum biasanya akan berkisar di angka USD 3,500 per tahun. Untuk permohonan asuransi Professional Liability, biasanya Anda akan diminta mengisi form aplikasi sesuai dengan jenis profesi Anda, melampirkan identitas dan curriculum vitae (individu) atau company profile (badan hukum). Silahkan email ke infoasuransi.aca@gmail.com untuk meminta penawaran asuransinya.

sumber: pusatasuransi

Kamis, 16 November 2017

KM Dharma Kencana 2 Terbakar


Kecelakaan laut kembali terjadi di Indonesia,  kali menimpa kapal penumpang  Dharma Kencana 2.  Kapal yang berangkat dari Semarang kemarin sore jam 17.00 menuju Pontianak,  pada jam 04.00 (29/10) dikabarkan terbakar.

Tindakan penyelamatan penumpang dan awak kapal cepat dilakukan oleh Nakhoda dan Crew lainnya,  sehingga pada jam 05.30 seluruh penumpang dan crew sudah meninggalkan kapal menggunakan Life boat dan Life Raft yang ada.

Pada pukul 7.00 pagi ini sudah dilakukan koordinasi dengan tim SAR dan KSOP Semarang  untuk meminta bantuan kepada kapal patroli dan kapal yang lewat disekitar lokasi.
Posisi kapal saat terbakar berada di lintang 05.04,8 Selatan dan bujur 109.53,9 Timur.

Sampai berita ini diturunkan kapal kapal yang datang membantu adalah  KMP Kirana-1, SAR Sadewa,  KNP 203, KM Ceria-1, KMP Ekspress Bahari,  KM Kalimutu,  dan KRI Rigel.

Belum diketahui berapa jumlah seluruh penumpang dan crew yang ada diatas kapal nahas tersebut saat kebakaran terjadi.

sumber: emaritim

Rabu, 15 November 2017

Cita-Cita Pemerintah Wujudkan Pelabuhan Tanjung Priok Jadi Transhipment Port


Pelabuhan Tanjung Priok dinilai harus lebih efisien jika ingin menjadi pelabuhan transit seperti di Singapura. Keinginan tersebut merupakan suatu cita-cita Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi yang mengatakan perlunya efisiensi dalam mewujudkan transhipment Jakarta Port.

"Yang namanya transhipment itu akan terjadi baru akan diminati, baru akan terjadi, apabila efisien," kata Budi.

Untuk mencapai efisiensi, Menhub Budi Karya menekankan harus tercipta tarif yang murah dan mudah dalam seluruh prosesnya, terutama pindah kapal (transhipment). "Murah dan tidak complicated dan enggak ada preman," ujarnya.

Ia menambahkan, Pelabuhan Tanjung Priok harus melayani tujuh hari dalam seminggu, saat ini diketahui baru lima hari dalam seminggu. Menurutnya, hal tersebut membuat para pelaku usaha beralih ke negara tetangga untuk mengirimkan barangnya.

"Sabtu-Minggu itu boleh masuk, tapi tidak ada yang tanda tangan dokumen, artinya barang itu tidak bisa keluar," ucapnya, seperti dilansir antaranews.com.

Terkait tarif, Budi mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman untuk mengevaluasi harga yang ditetapkan di Pelabuhan Tanjung Priok yang dinilai kurang kompetitif.

"Kita bandingkan dengan pelabuhan-pelabuhan yang menjadi kompetitor kita, kalau di sana 10, di sini 20, turunkanlah jadi 12 atau 13, kalau sudah sama ya bagus," tuturnya.

Karena itu, Budi mengusulkan agar Pelabuhan Tanjung Priok diuji coba mengalami perombakan secara keseluruhan, termasuk jajaran pimpinannya.

"Priok itu kita jadikan satu kantor di mana ada pimpinan baru yang memang tidak ada latar belakang pelabuhan, sebagian besar diganti semuanya. Dengan lembaran baru itu, kita akan menerima masukan berbagai pihak, SOP apa yang bermasalah, orang mana saja yang kurang kooperatif," ujarnya.

Budi mengajak seluruh pihak, baik itu Kementerian Perhubungan sendiri, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untu bersama-sama menciptakan pelabuhan yang efisien. Adapun, untuk peningkatan volume, Ia mengimbau agar seluruh pengiriman barang dipusatkan di Tanjung Priok untuk mendorong adanya kapal yang berlayar langsung.

"Kemanfaatan ekonomis dan waktu akan dinikmati oleh pemain-pemain kita sendiri dan akhirnya orang yakin untik membuat industri di Indonesia. Kalau kita sendiri tidak mau menciptakan harga yang lebih singkat, rasa percaya diri investor belum ada," ujarnya.

Namun, ia mengatakan dengan hadirnya perusahaan pelayaran Prancis, Compagnie Maritime d`Affretement - Compagnie Generali Maritime (CMA-CGM), yang berlayar seminggu sekali, memberikan tanda-tanda peningkatan daya saing. Meski begitu, ia berharap lebih dari seminggu sekali ditambah dengan pengoperasian kapal RoRo (Roll on/Roll off) untuk barang yang belum berjalan signifikan.

Saat ini, Budi menyebutkan tingkat keterisian CMA-CGM masih berkisar di 50 persen. Namun, seiring dengan dikebutkan pembangunan Pelabuhan Patimban, dia berharap bisa merangsang daya saing dari Pelabuhan Tanjung Priok sendiri.

"Kalau kita memberikan suatu layanan yang baik, dengan harga murah, waktu pendek dengan dua pelabuhan akan menyedot investasi ke sini, tinggal kita menata diri kita untuk kompetitif. Mudah-mudahan dengan adanya Patimban ini, Priok lebih mengerti akan ada kompetisi," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Pelindo II, Elvyn G Masassya mengaku, pihaknya sudah menyiapkan agar Pelabuhan Tanjung Priok menjadi pelabuhan transit.

"Bukan cuma jadi transhipment, tapi secara geografis sudah strategis di antara pelabuhan lain, kita sudah datangkan mother vessel (kapal induk), peralatan dan pelayanan sudah memadai, kami sudah digitalisasi," katanya.

Sementara itu, Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai Fajarudin mengatakan, seluruh pengiriman dokumen sudah sistem daring (online).

"Cara dukung transhipment, kuncinya harus lakukan simplifikasi, otomatisasi, fasilitas kepabeanan supaya bisa mengurangi biaya logistik nasional," pungkasnya.

sumber: emaritim

Senin, 13 November 2017

Apakah saya Perlu Asuransi Public Liability?


Asuransi public liability melindungi pemegang polis terhadap legal liability kepada pihak ketiga baik untuk luka badan maupun untuk setiap kerugian atau kerusakan pada property. Jika Anda Wiraswasta, atau memiliki sebuah Bisnis Anda harus memiliki Public Liability Insurance dalam kasus kecelakaan. Seorang anggota masyarakat, kontraktor, nasabah, atau anggota staf (jika Anda adalah seorang majikan) dapat mengklaim kompensasi terhadap Anda. Sebagai pedagang atau pekerja di situs - Anda memiliki Jaminan Perawatan untuk orang-orang di sekitar Anda sehingga mereka bekerja dengan aman dan dengan integritas profesional - tetapi kecelakaan bisa terjadi, akan selalu ada kelalaian profesional tak terduga. Anda harus melindungi mata pencaharian Anda dalam kasus seseorang mengklaim meminta ganti rugi kepada Anda - jika tidak, anda bisa kehilangan segalanya.

Di mana ada kesalahan, ada klaim, adalah budaya kita saat ini, dan besar atau kecil kecelakaan selalu terjadi di tempat kerja dan di situs meskipun kemampuan terbaik dan bisa jadi siapa saja yang akan terluka, atau properti menjadi rusak sehingga Anda atau bisnis Anda berhak untuk mengklaim.

 Jenis yang paling umum dari klaim termasuk ke dalam sejumlah kategori:

    1. Slips, perjalanan dan musibah, ini dapat dibuat sebagai pengajuan klaim, dan hal ini merupakan hal yang paling sulit untuk dicegah.
    2. Stres dan kecemasan, karena terus harus memberikan yang terbaik, namun terjadi masalah-masalah misalnya kerusakan kecil atau proyek yang ditunda untuk pembangunan yang mempengaruhi produksi selanjutnya.
    3. Kerusakan benda.

Apakah saya Perlu Profesional Indemnity Insurance?

Jika bisnis Anda memang membutuhkan 'Profesional Indemnity Insurance', Anda merupakan bagian dalam perlindungan, ambillah, karena bisa jadi kalau salah, bisnis atau klien yang menderita kerugian finansial. Hal ini juga bermanfaat bagi bisnis seperti Perencanaan Keuangan, Konsultan Bisnis dan Konsultan IT.

Apakah saya Perlu Pengusaha Liability Insurance?

Jika Anda mempekerjakan staf apapun, Anda harus memiliki Perlindungan Liability Insurance; ini adalah perlindungan langsung untuk staf Anda terhadap kecelakaan atau penyakit yang disebabkan oleh bisnis Anda atau Anda.

Bayangkan jika salah satu staf Anda menderita gejala penyakit kronis, atau tukang kebun itu mengalami cedera ketika bekerja sementara Anda sedang sibuk di tempat lain? Ini adalah risiko yang sangat nyata, dan Anda diwajibkan oleh hukum untuk berada di tempat untuk melindungi orang-orang dalam pekerjaan Anda.


sumber: ulasanasuransi

Minggu, 12 November 2017

Menabrak atau Ditabrak? Pakai Asuransi Pertanggungan Pihak Ketiga


Saat mengendarai mobil, kamu mungkin pernah menabrak atau ditabrak mobil lainnya. Atau, tanpa disengaja menyerempet mobil orang lain. Bila asuransi memiliki tanggungan pihak ketiga, kamu selayaknya tidak perlu khawatir. Mengapa? Sebab asuransi  nantinya akan mengganti semuanya. Baik mobil yang ditabrak, atau mobil yang menabrak.

Saat ini, pertanggungan pihak ketiga dalam asuransi kendaraan memang marak ditawarkan. Selain menguntungkan, pertanggungan ini juga dapat membuat seseorang lebih tenang berkendara. Lalu, apa sebenarnya perlindungan pihak ketiga ini?
Arti dan definisi

Pertanggungan pihak ketiga ini, dalam istilah asuransi disebut sebagai Tanggung Jawab Hukum terhadap pihak ketiga (TJH III). Pertanggungan ini adalah pertanggungan atas kerugian yang diderita pihak ke-3 yang berada di luar objek yang dipertanggungkan secara langsung yang disebabkan oleh objek tersebut.

Bila kamu menerima pertanggungan ini, maka klausul mengenai asuransi pihak ketiga atau disebut Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH III) ini terdapat dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) mengenai Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.
Apa saja yang ditanggung?

Yang dimaksud dengan pihak ketiga adalah pihak lain yang mengalami kerugian, baik pada mobil maupun dirinya sendiri, atau menjadi korban dalam sebuah kecelakaan. Di samping itu, bagi pemilik mobil yang menggunakan jasa supir pun dapat memberi pertanggungan kepada supirnya. Hal-hal yang bisa dicover oleh pertanggungan ini tidak sebatas pada kerusakan kendaraan bermotor tapi meliputi kerusakan harta benda, biaya pengobatan, cidera badan, hingga kematian.
Bisa batal, jika?

Ada hal yang ternyata bisa menyebabkan batalnya pertanggungan ini. Dalam istilah asuransi, ada yang namanya knock for knock agreement, yaitu kesepakatan antar perusahaan asuransi bilamana terjadi kecelakaan/tabrakan yang melibatkan dua kendaraan (mobil) yang diasuransikan, maka pemilik mobil tersebut harus mengajukan klaim ke penyedia asuransinya masing-masing.

Karena itulah, maka pertanggungan pihak ketiga inipun akan batal atau tidak bisa digunakan bila tertanggung menabrak mobil yang juga sudah diasuransikan. Namun, apabila mobil yang ditabrak tidak diasuransikan, maka pertanggungan ini pun dapat digunakan.
Punya Limit

Walau diganti, namun tidak bisa seenaknya mengajukan pertanggungan dengan limit yang besar. Pasalnya, pertangggungan pihak ketiga ini memiliki limit nominal penggantian. Limit ini tergantung permintaan nasabah dan persetujuan asuransi. Biasanya, limit yang disediakan antara Rp 10 juta, Rp 25 juta, Rp 50 juta, hingga 100 juta. Nasabah bisa saja meminta limit setinggi mungkin selama pihak asuransi menyetujui. Namun, besar dan jumlahnya juga tergantung limit yang dibayarkan.

Jadi, jika kerusakan mobil yang ditabrak oleh tertanggung melebihi limit pertanggungan yang diberikan, maka selisihnya dibebankan kepada kamu sebagai tertanggung atau kesepakatan antara tertanggung dengan pihak ketiga.
Catatan pada saat klaim

  • Saat kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga, tertanggung jangan mengaku atau membuat pernyataan mengambil alih tanggung jawab atas kecelakaan tersebut, sebelum mendapat izin dari perusahaan asuransi.
  • Bila ada tuntutan perbaikan kendaraan dari pihak ketiga, maka surat tuntutan yang ditujukan kepada tertanggung harap dikirimkan ke perusahaan asuransi disertai surat laporan kepolisian atas kejadian kecelakaan.
  • Setelah mempelajari kejadian kecelakaan, apabila memenuhi syarat, perusahaan asuransi akan menginstruksikan mobil pihak ketiga masuk bengkel.
  • Bila kecelakaan menimbulkan korban pada pihak ketiga, tertanggung menyerahkan seluruh kwitansi asli biaya pengobatan korban.

Melihat kondisi saat ini, khususnya di kota-kota besar, di mana jumlah kendaraan semakin meningkat sementara kondisi infrastruktur kurang baik, maka perluasan jaminan ini menjadi begitu penting. Setidaknya, perlindungan ini dapat menjadi tindakan preventif untuk menghindari konflik di jalan raya. Sebab, walaupun sudah memiliki perilaku berkendara yang baik untuk menghindari tabrakan/kecelakaan, tapi kondisi lingkungan sekitar atau perilaku pengendara lain bisa memicu hal buruk terjadi.

sumber: cekaja

Kamis, 09 November 2017

Jokowi Instruksikan Bangun 10 Pelabuhan Kapal Pesiar



Presiden Joko Widodo menargetkan 10 pelabuhan kapal pesiar akan dibangun dalam dua tahun. Menurutnya, Indonesia, yang notabene negara kepulauan, hingga kini belum memiliki tempat ‘parkir’ bagi kapal pesiar.

"Gimana kapal pesiar mau datang ke kita? Suruh parkir di mana? Di Ciliwung?" kata Jokowi sebelum menutup Rakornas Kadin, Selasa (3/10).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu berpandangan, pembangunan pelabuhan kapal pesiar nantinya meningkatkan sektor pariwisata Indonesia yang bisa mempengaruhi penerimaan dan pertumbuhan ekonomi.

Jokowi bercerita, sebelumnya ia sempat melihat terminal kapal pesiar di Singapura saat kunjungan kerja ke negara tetangga itu. Ia memperkirakan, terminal seperti itu dapat dibangun cepat di Indonesia.

Sang kepala negara pun langsung menginstruksikan menteri terkait untuk membangun pelabuhan pesiar dalam sidang kabinet paripurna tertutup kemarin.

"Sudah saya perintahkan, setelah saya lihat dan penumpang yang masuk ke Singapura seperti apa," tuturnya.

Pembangunan ini tak lain demi mengejar target 20 juta wisatawan asing ke Indonesia pada 2019. Instruksi ini juga menjadi pekerjaan rumah bagi Menteri Pariwisata Arief Yahya.

"Taruhannya jabatan. Jadi menteri enggak diberi target terlalu enak buat saya," ucap pria yang juga pernah menjabat sebagai Wali Kota Solo ini.

sumber: cnnindonesia

Kamis, 02 November 2017

Macet Tak Perlu "Mager" Bikin Asuransi


Kemacetan di Jakarta memang sudah seperti mendarah daging, selalu terjadi kapan dan di mana pun. Tidak heran, kondisi itu membuat masyarakatnya malas untuk keluar rumah atau malas gerak alias mager.

Bahkan, tahukah Anda kalau kemacetan itu telah menyebabkan kerugian bernilai triliunan rupiah?

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro menyatakan bahwa kerugian akibat kemacetan di Ibu Kota mencapai 5 miliar dollar AS atau sekitar Rp 67,5 triliun per tahun.

“Kemacetan di Jakarta terjadi karena jumlah jalan kecil. Lagi pula, kota ini sudah telat 30 tahun untuk membangun MRT, jadi (Pemprov DKI Jakarta) berkutat dengan masalah biaya, revenue berapa. Pasti akan rugi terus, enggak feasible sama sekali," kata Bambang, seperti dimuat Kompas.com, Jumat (6/10/2017).

Selain panjang jalan tidak bertambah, kemacetan di Jakarta terjadi karena laju pertumbuhan kendaraan motor yang sangat tinggi. Hal ini diakui Djarot Saiful Hidayat ketika menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Menurut dia, pertumbuhan penambahan kendaraan bermotor dibandingkan dengan penambahan ruas jalan itu seperti deret hitung melawan deret ukur.

“Sepeda motor bertambah 1.200 unit dan mobil bertambah sekitar 300 unit per hari. Berarti setiap hari ada peningkatan kendaraan 1.500 unit. Anda bayangkan 1.500 dikali 30 hari atau sebulan jadi berapa, 45.000 unit," ujar Djarot, seperti ditulis Kompas.com, Rabu (23/8/2017).

Nah, masalahnya, kemacetan sekarang ini tak lagi identik dengan DKI Jakarta. Kota-kota besar di Indonesia, yakni Surabaya, Bandung, Makassar, Palembang, Medan, dan sebagainya, juga mengalami kemacetan.

Kondisi itu pun jamak terjadi karena jumlah kendaraan bermotor di negeri ini makin hari makin meningkat. Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2016 mengungkap ada 121,4 juta kendaraan di Indonesia pada 2015.

Angka itu naik bila dibandingkan pada 2014 yang berjumlah 114,2 juta unit, dan  pada 2013 yang mencapai 104,1 juta unit.

Peningkatan jumlah kendaraan pun sejalan dengan kenaikan angka penjualan kendaraan bermotor, khususnya mobil.

Menurut data ASEAN Automotive Federation 2016, jumlah mobil yang terjual di republik ini pada 2015 sebesar 1.013.291 juta unit, lalu meningkat menjadi 1.061.735 unit di tahun berikutnya.

Bagaimana dengan tahun ini?

Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil sepanjang Januari-Juli 2017 sebanyak 618.808 unit. Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2016, yaitu sebesar 594.018 unit.

Komponen kendaraan rawan rusak

Selain membawa kerugian dari sisi ekonomi, kemacetan juga dapat membawa dampak buruk bagi kendaraan itu sendiri, terutama pada mobil bertransmisi otomatis atau matik.

Saat berhenti di lampu merah, sebagian pemilik mobil dengan transmisi matik membiarkan posisi tuas berada di D (drive) dan tidak memindahkannya ke N (netral).

Padahal, saat berhenti dan tetap di posisi D, mesin dan transmisi mengalami momen puntir. Momen puntir ini yang membuat karet, mounting mesin, dan transmisi menjadi cepat aus dibanding pindah ke posisi N.

“Kebiasaan malas memindahkan ke posisi N saat berhenti ini akan membuat transmisi dan komponen di dalam mesin lebih cepat aus,” ucap Dolf Valentino, Service Manager Daihatsu Pangeran Jayakarta, saat dihubungi Otomania, Kamis (28/7/2016).

Dia pun menyarankan agar pengguna kendaraan matik untuk melakukan pengecekan berkala terhadap kedua komponen tersebut.

Rajin-rajinlah bagi penggunanya untuk memeriksa volume oli matik secara berkala dua minggu sekali untuk memastikan volume tetap berada di atas batas minimum.

“Dengan demikian, ketika terjadi kebocoran oli matik, akan bisa cepat diatasi, sebelum sampai pada kerusakan lebih parah,” ucap Saiful.

Namun, untuk menghindari keadaan tak terduga yang sewaktu-waktu dapat terjadi, Anda sebaiknya melindungi mobil dengan perlindungan asuransi. 

Anda pun tak perlu keluar rumah lalu terjebak macet untuk mendaftar, tetapi cukup menyentuhkan ujung jari di smartphone atau ponsel pintar, maka layanan tersebut dapat langsung Anda rasakan manfaatnya.

Asuransi yang menawarkan hal itu adalah Garda Oto dengan layanan Garda Oto Digital. Layanan bertajuk #MakinGampang ini bisa diakses di laman gardaoto.com.

Dengan begitu, meskipun "mager' karena alasan Jakarta macet, Anda tetap bisa bikin asuransi buat kendaraan. Selamat mencoba!

sumber: Kompas

Rabu, 01 November 2017

Industri Asuransi Didorong Atasi Risiko Dari Teknologi Baru


Forum Ekonomi Dunia atau World Economic Forum (WEF) mendorong perusahaan asuransi, perusahaan teknologi, dan pemerintah bersama-sama menemukan cara mengatasi risiko yang timbul dari teknologi baru seperti drone dan mobil tanpa sopir.

Sebuah laporan WEF menyebutkan perusahaan teknologi yang bergerak cepat dalam mengembangkan produk baru belum diiringi pengelolaan risiko atas kecelakaan dan kerugian dari teknologi terbaru.

Menurut WEF, kerugian dari teknologi terkait dengan kejahatan cyber berpotensi besar. Sebagai contoh, serangan cyber jaringan listrik di Timur Laut Amerika Serikat dapat menyebabkan kerugian ekonomi senilai US$222 miliar.

"Risiko baru muncul dan risiko yang sudah ada menjadi lebih kompleks," demikian laporan WEF, dikutip Reuters, Jumat (13/10/017).

WEF menyatakan industri dan pemerintah akan berbagi data dan mengembangkan standar industri untuk memudahkan pengidentifikasian dan penanganan risiko baru.

Inisiatif tersebut akan dikembangkan pada pertemuan tahunan selanjutnya di Davos, Swiss, Januari 2018.

Dalam pertemuan WEF kali ini turut berpartisipasi peserta industri asuransi antara lain perusahaan asuransi Allianz (ALVG.DE), Swiss Re (SRENH.S), dan perusahaan teknologi Cisco (CSCO.O) serta Hitachi, bersama pejabat senior dari pemerintah termasuk Komisi Eropa, India, Jepang , Inggris, dan Amerika Serikat.

WEF mengadakan acara regional di seluruh dunia dan menerbitkan penelitian tentang ekonomi global.

Sumber : Bisnis