Kamis, 23 November 2017

Asuransi Proyek : Contractor All Risk



Proyek pembangunan baik swasta dan yang menggunakan dana APBN/APBD atau pun kementrian sudah mulai gencar, sehingga diperlukan kesiapan semua pihak termasuk asuransi sebagai salah satu lini usaha pendukung dalam sukses nya penyerapan anggaran untuk sektor pembangunan. Asuransi masih menjadi pelengkap dari kegiatan proyek walau memiliki fungsi strategis dalam manajemen resiko. Resiko proyek pembangunan misalkan, ada resiko bangunan roboh atau accident yang menyertai proses pembangunan nya. Sehingga akibat penanganan resiko ini, perusahaan asuransi merancang produk yang namanya Asuransi Contractor All Risk atau biasa disingkat CAR Insurance.

Adapun detail penjelasan produk yang semoga bermanfaat, baik bagi Kontraktor maupun pemegang kebijakan/pemilik proyek (swasta/negara) dapat disajikan dibawah ini secara singkat. Semoga penanganan resiko yang berujung pada pengaturan cashflow perusahaan bila terjadi musibah dapat selalu terjaga dengan ada nya proteksi asuransi CAR ini. Selamat membaca.....



ASURANSI CONTRACTOR ALL RISK (C.A.R)

PENGERTIAN ASURANSI CONTRACTOR ALL RISK (CAR)
Asuransi yang menjamin kerugian finansial akibat kerusakan fisik dari pekerjaan sipil yang sedang dipasang atau dikerjakan.

II. OBYEK YANG DAPAT DIPERTANGGUNGKAN 

Yang dapat dipertanggungkan dalam Asuransi (CAR), yaitu semua jenis pekerjaan sipil engginering, misalnya :

Pekerjaan Pembangunan Ruko, Kantor, Sekolah, Kampus, dll
Pekerjaan Pabrik, Kawasan Industri, dll
Pembangunan Gedung Bertingkatseperti Hotel, Apartemen, Plaza, dll
Pembangunan Terowongan, Jalan, dan pekerjaan SIPIL lainnya
III.   YANG DAPAT MENJADI TERTANGGUNG

Kontraktor / Sub Kontraktor sebagai pelaksana Proyek
Pemilik Proyek
Bisa kedua-duanya di atas
Instansi swasta / perorangan
IV. LUAS JAMINAN

A. Material Demage Section 1 

Kerugian finansial sebagai akibat kerusakan phisik dari pekerjaan sipil yang sedang dipasang, yaitu antara lain akibat :

Kebakaran / fire, disambar petir, peledakan
Gempa bumi dan sejenisnya
Negligence, human error dan lack of skill
Pencurian dan pembongkaran
Short sircuit (hubungan pendek)
Malicious acts (tindak kejahatan)
Dan lain lain yang tidak termasuk dalam pengecualian
B. Section II Third Party Liability

Yaitu kerugian yang diderita oleh tertanggung di mana secara hukum (legal) penanggung bertanggung jawab, yaitu akibat :

Kecelakaan pada badan dari pihak ke-III (fatal atau tidak)
Kerusakan barang milik dari pihak ke-III
V. HAL YANG TIDAK DIJAMIN DALAM MATERIAL DEMAGE SECTION 1

Perang, pembrontakan, revolusi dan sejenisnya
Radiasi nuklir, kontaminasi radio aktif dan sejenisnya
Kesengajaan yang dilakukan oleh manajemen
Pengunduran pekerjaan sebagian atau total
Keempat pengecualian tersebut di atas termasuk dalam General Exclusion pada Polis C.A.R

VI. HARGA PERTANGGUNGAN 

Harga pertanggungan adalah harga penuh dari penyelesaian pekerjaan kontrak pekerjaan sipil 

VII. DATA PENDUKUNG YANG DIBUTUHKAN

Kontrak Kerja
Surat Perintah Kerja
Schedule Pekerjaan
Progress pekerjaan bila pekerjaan sudah dimulai     
VIII. Biaya (Konsultatif by call)

Dokumen yang dibutuhkan agar disiapkan oleh Kontraktor adalah sbb:

Dokumen Permohonan
Kontrak Kerja
Bill of Quantity/RAB
Layout Pekerjaan dan Denah Lokasi jika diperlukan
Time Schedule + Kurva S dan Progress bila telah berjalan
Company Profile + Daftar Pengalaman untuk Pekerjaan Sejenis

Sumber: kompasiana

0 komentar:

Posting Komentar