Selasa, 28 November 2017

Saatnya Menjemput Premi Asuransi Tanggung Gugat


Kerugian akibat semburan lumpur Lapindo Brantas bisa mencapai Rp 33,27 triliun. Angka fantastis ini, menurut LSM Greenomics, adalah estimasi kerugian yang ditanggung pihak lain, seperti hancurnya ekologi, restorasi lahan, hilangnya kesempatan (opportunity costs), ketidakpastian ekonomi, dll.

Jika semua pihak menuntut ganti rugi, maka bisa mengoyak kondisi keuangan Lapindo. Untunglah perusahan pengeboran ini mempunyai polis asuransi tanggung gugat (liability insurance). Jenis asuransi ini akan mengganti kerugian pihak lain akibat kesalahan yang ditimbulkan oleh tertanggung sesuai kondisi asuransi dalam polis.

Seringkali tanggung jawab (limit of liability) asuransi dalam polis adalah terbatas pada jumlah tertentu sesuai permintaan tertanggung. Sedangkan tuntutan pihak yang merasa dirugikan bisa berlipat ganda. Polis untuk kasus lumpur panas ini misalnya, limit of liability asuransi hanya sebesar US$ 2,5 juta.



Kasus Lapindo ini bisa menjadi pelajaran berharga. Setiap perusahaan punya potensi untuk dituntut karena aktifitasnya yang menimbulkan kerugian pihak lain. Sayangnya, masih banyak yang belum memanfaatkan fasilitas asuransi tanggung gugat ini.

Jenis asuransi ini beragam. Diantaranya yang populer adalah commercial general liability, product liability, employer’s liability, dan  proffesional indeminity insurance.

Tren Pasar

Di Indonesia, asuransi tanggung gugat belum menjadi primadona. Tahun 2004, premi brutonya hanya Rp 253,92 milyar atau 1,7% dari total premi bruto asuransi umum. Dalam 5 tahun terakhir, kontribusinya kurang dari 2% (lihat tabel).

Klaim juga sangat kecil. Rasio klaim (perbandingan jumlah klaim dengan jumlah premi), pada tahun 2004 sebesar 10,5%. Sementara itu selama empat tahun sebelumnya, besarnya rasio klaim selalu di bawah 10%. Wajar saja jika tarif preminya cukup rendah.

Tabel premi dan klaim bruto asuransi tanggung gugat (dalam milyar rupiah):



Kecilnya tuntutan klaim tidak lepas dari budaya masyarakat kita yang nrimo. Jika ada kerugian akibat ulah pihak lain, seringkali cukup dengan kata “maaf”. Setelah itu, masalah dianggap selesai. Bahkan ada yang menganggap kerugian itu bagian dari takdir.

Contoh kecil, orang terpeleset di pusat perbelanjaan (mall) karena lantai licin. Akibat kejadian itu, dia harus ke dokter. Orang tadi mungkin akan menyalahkan diri sendiri karena kurang hati-hati. Padahal bisa jadi itu terjadi karena kekhilafan pengelolah mall.

Di negara maju, tidak disangsikan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban. Imbasnya, asuransi tanggung gugat tumbuh subur. Di Asia, selain Jepang, volume premi asuransi tanggung gugat cukup besar ada di Cina, Korea Selatan, Hongkong, dan Taiwan. Bahkan Korea Selatan, Taiwan dan Philipina telah mewajibkan bisnis tertentu memiliki jaminan public liability insurance.

Tumbuhnya kebutuhan asuransi tanggung gugat didorong oleh faktor politik, ekonomi, sosial budaya dan teknologi. Terlebih lagi sangat dipengaruhi oleh tuntutan dan tren global. Jika perusahaan lokal masih enggan membeli asuransi tanggung gugat, ini tidak berlaku bagi perusahaan asing atau patungan yang beroperasi di Indonesia.

Perusahaan asing yang mempunyai kontrak dengan perusahaan lain, maka kontraktor sering diwajibkan menyertakan polis asuransi tanggung gugat. Perusahaan asing ini sadar betul bahwa kontraktor mempunyai peluang untuk membuat kesalahan yang merugikan pihak lain.

Pasar asuransi ini di negara berkembang, termasuk Indonesia, masih belum tergarap dengan optimal. Namun, pasar di negara-negara Asia lebih menjanjikan. Pada tahun 2003, pasar Asia menguasai 50% dari total premi asuransi tanggung gugat di negara berkembang, diikuti Amerika Latin dan Eropa Timur. Sementara itu, Afrika Selatan dan Timur Tengah masih kurang dari 10% (Swiss Re, Sigma No.5/2005)

Peluang di Indonesia

Dalam UU Perlindungan Konsumen nomor 8/1999, dijelaskan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Perusahaan bisa mengalihkan tanggung jawab ini dengan membeli polis product liability insurance.

Hal serupa bisa dijumpai di UU No.23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tanggung jawab atas kerusakan lingkungan hidup akibat menjalankan bisnisnya, bisa dipindahkan ke perusahaan asuransi melalui polis public liability insurance.

Di dalam UU No. 1/1995 tentang Perseroan Terbatas, anggota direksi bertanggung jawab atas kesalahan atau kelalaian yang dilakukannya. Salah mengurus perusahaan, bisa diseret ke pengadilan. Nah, asuransi Directors’ and Officers’ Liability(D&O) bisa menjadi salah satu jalan keluarnya.

Beberapa regulasi lain juga memuat hal serupa yakni tanggung jawab atas kerugian pihak lain. Kesadaran asuransi yang rendah, membuat asuransi tanggung gugat belum banyak berkembang. Namun, kesadaran masyarakat tentang hukum meningkat. Ini berkorelasi positif pada peluang naiknya tuntutan dari masyarakat. Dengan demikian, secara alamipun asuransi tanggung gugat akan tetap tumbuh.

Dukungan pemerintah bisa menggenjot premi secara signifikan. Dukungan itu bisa berupa pencantuman secara eksplisit (dalam setiap peraturan) atas kewajiban badan usaha untuk mengalihkan tanggung jawabnya kepada perusahaan asuransi.

Kabar baik bisa dijumpai dalam draft RUU Pelayaran. RUU itu mencantumkan secara eksplisit kewajiban perusahaan angkutan, operator kapal, dan perusahaan yang beraktifitas di pelabuhan untuk mengasuransikan tanggung jawabnya. Jika tidak taat, sanksi pidana kurungan atau denda puluhan juta rupiah dikenakan.

Bentuk dukungan lain, untuk memicu permintaan asuransi D&O, adalah mensyaratkan  semua komisaris, direksi dan eksekutif perusahaan yang terdaftar di lantai bursa untuk mengantongi jaminan asuransi ini. Hingga kini Badan Pengawas Pasar Modal belum membuat regulasinya. Di Amerika Serikat, semua eksekutif perusahaan publik mempunyai polis asuransi D&O.

Pelaku asuransi diharapkan proaktif agar regulasi pemerintah yang akan dirilis, memuat ketentuan mengalihkan tanggung jawab perusahaan kepada industri asuransi. Peraturan yang bersifat memaksa, harus diakui masih efektif di Indonesia.

Selain dukungan regulasi, edukasi masyarakat terus perlu dilakukan. Tenaga yang menguasai produk asuransi tanggung gugat juga harus ditingkatkan. Sehingga perusahaan asuransi tahu betul apa yang dibutuhkan oleh calon tertanggung.

Perhatian pada asuransi tanggung gugat, bisa mengalihkan praktek banting harga pada bisnis asuransi kebakaran, kendaraan, atau jenis asuransi lainnya. Tidak perlu bersaing dengan tarif premi rendah untuk mendapat bisnis, tapi menggarap peluang dan celah yang masih terabaikan.

sumber: Bisnisindonesia 

0 komentar:

Posting Komentar