Jumat, 08 Desember 2017

Asuransi Alat Berat


Periode Jaminan dalam polis Asuransi Heavy Equipment:
  • Jangka Pendek, adalah Periode pertanggungan kurang dari 1 (satu) tahun, dengan perhitungan premi jangka pendek (short period basis)
  • Jangka Satu Tahun, adalah Periode pertanggungan tepat 1 (satu) tahun, dengan perhitungan premi pertahun (annual basis)
  • Jangka Panjang, adalah Periode pertanggungan yang lebih dari 1 (satu) tahun, dengan perhitungan premi 1 (satu) tahun dikalikan periode pertanggungan, dan premi tersebut dibayar sekaligus dimuka
Masa jaminan asuransi alat berat adalah 12 bulan atau 1 tahun sama dengan periode asuransi umum lainnya. Namun jika diminta jaminan asuransi bisa lebih lama atau kurang dari 12 bulan dengan perhitungan premi secara prorata.

Masa jaminan asuransi sangat penting diperhatikan karena jika terjadi kecelakaan setelah berakhirnya masa asuransi maka perusahaan asuransi tidak akan mengganti kerusakan yang timbul.Agar jangka waktu asuransi tidak terlewatkan maka pihak asuransi akan menerbitkan renewal reminder yang dikirimkan minimal 1 bulan sebelum masa asuransi berakhir. Kalau sudah diterima renewal notice segerah memberikan konfirmasi perpanjangan agar tidak ada celah waktu.

sumber: asuransialatberat

0 komentar:

Posting Komentar